ASN Prabumulih Dilarang Terlibat Politik, Ridho Yahya: Dicopot Lebih Mulia
Walikota Prabumulih Ridho Yahya --
BACA JUGA:SDN 55 Rayakan Kelulusan 11 Orang Guru Yang Lulus Jadi ASN PPPK
Sementara itu inspektur Daerah kota Prabumulih H Indra Bangsawan SH MM mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Aturan ASN dilarang berpolitik tersebut kata dia, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
"Kalau ada laporan atau kedapatan maka akan diberi sanksi tegas," tuturnya mengatakan adapun sanksi mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: