Ekonomi Sulit Fikiran Jangan Sempit! Pilih Pinjol Terdaftar OJK, Ini Daftarnya

Ekonomi Sulit Fikiran Jangan Sempit! Pilih Pinjol Terdaftar OJK, Ini Daftarnya

Sebelum pinjam, Cek pinjol yang terdaftar di OJK --Foto: istimewa

Ekonomi Sulit Fikiran Jangan Sempit! Pilih Pinjol Terdaftar OJK, Ini Daftarnya 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Sejak "badai" pandemi Covid - 19 menghantam, perekomian masyarakat menjadi merosot dan sulit.

Nah, ekonomi yang serba sulit terkadang hutang menjadi melilit. Bila sudah demikian tak jarang membuat fikiran sempit.

Disaat itulah terkadang, banyak yang mengambil cara pintas untuk mendapatkan duit. Salah satu caranya dengan pinjaman online.Bahkan ada pula yang mengambil jalan singkat dengan pinjaman pribadi (pinpri).

BACA JUGA:GERCEP! Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini Edisi Jum'at Berkah 15 September 2023, Klik Linknya Sekarang

Hal ini sangatlah berbahaya, betapa tidak bila tak terdaftar secara resmi maka pinjaman online atau pinjol bisa membuat anda tak tidur nyenyak. Begitu pula dengan pinjaman pribadi, bila tak sanggup membayar, bisa bisa malu dibuatnya.

Meski terdesak, untuk urusan uang kita harus tetap berhati-hati. Apalagi saat ini begitu banyak tawaran pinjaman online di aplikasi hingga media sosial.

Maka dari itu, bila memang terdesak untuk melakukan pinjaman online alangkah baiknya terlebih dahulu mengetahui pinjaman yang aman dan sudah dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:PPPK Dilantik Tak Boleh Pindah, Kanreg VII BKN: Kecuali Mengundurkan Diri

Nah sebelum melihat daftar Pinjol yang aman dan terdaftar secara resmi di OJK. Mari kita mengenal terlebih dahulu apa itu OJK.

OJK merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. Dimana OJK ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011.

OJK dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Nah, dilansir dari OJK.go.id ditahun 2022 lalu 

OJK memperkuat kerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam) dengan menyepakati kerja sama penguatan koordinasi tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga yang diharapkan dapat mendorong sinergitas penegakan hukum di bidang sektor jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: