Meski di Luar Kota, Pelayanan JKN Tetap Bisa Diandalkan
Meski di Luar Kota, Pelayanan JKN Tetap Bisa Diandalkan--
Apabila verifikasi berhasil, akan muncul konfirmasi perubahan FKTP yang baru, termasuk waktu berlakunya perubahan fasilitas kesehatan tersebut.
“Saat berkunjung ke BPJS Keliling tadi saya juga diinformasikan bahwa selain datang langsung ke kantor kita dapat melakukan perubahan fasilitas kesehatan dengan menggunakan Aplikasi Mobile JKN ataupun lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA). Tak lupa, saya juga dibantu untuk mengunduh aplikasinya dan diajarkan cara penggunannya,” ucapnya.
Perpindahan FKTP dapat dilakukan apabila sudah terdaftar di FKTP sebelumnya selama 3 bulan. Namun, jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan, maka perubahan akan berlaku pada tanggal satu di bulan selanjutnya. Selama masih menunggu proses pergantian FKTP tersebut, peserta masih bisa menggunakan FKTP yang lama untuk berobat.
BACA JUGA:BPJS Keliling Hadir Layani Administrasi Kepesertaan
Peserta dapat melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan jika peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili, atau peserta dalam penugasan dinas/pelatihan/pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan/pelatihan.
Di akhir perbincangan Hardison menyampaikan harapannya terhadap Program JKN agar dapat terus diselenggarakan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Kami sangat bersyukur karena telah terdaftar sebagai peserta JKN, semoga Program JKN ini selalu ada dan terus dapat membantu masyarakat,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: