Meski di Luar Kota, Pelayanan JKN Tetap Bisa Diandalkan
Meski di Luar Kota, Pelayanan JKN Tetap Bisa Diandalkan--
Meski di Luar Kota, Pelayanan JKN Tetap Bisa Diandalkan
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Sebagai badan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan mengusung prinsip portabilitas yang membuat seluruh peserta JKN dapat mengakses pelayanan kesehatan di manapun dan kapan pun. Melalui prinsip ini setiap peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan di di seluruh wilayah Indonesia tanpa terbatas daerah.
Kemudahan dari prinsip portabilitas dalam Program JKN ini dirasakan oleh banyak peserta. Salah satunya ialah Hardison (67) yang merupakan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kelurahan Pasar II Kota Prabumulih.
Beberapa waktu yang lalu saat mengunjungi keluarganya di Kota Solo, istrinya mendadak jatuh sakit dan harus dilarikan ke rumah sakit.
BACA JUGA:Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Libatkan Peran Kejari
“Saya merasakan betul kemudahan dari Program JKN ini. Yang paling saya ingat adalah ketika istri saya jatuh sakit saat kami sedang berada di Solo. Kekhwatiran pun muncul karena kami sedang tidak berada di di daerah domisili. Awalnya saya pikir, biaya pengobatan tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun ternyata persepsi saya tersebut salah, karena meskipun fasilitas kesehatan yang kami kunjungi berada di luar domisili, kami tetap dilayani dan seluruh biaya pengobatan ditanggung tanpa ada iur biaya tambahan,” jelas Hardison.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, peserta JKN yang berada di luar domisili dapat mengakses layanan kesehatan maksimal tiga kali kunjungan dalam kurun waktu paling lama satu bulan. Sementara itu, jika peserta yang berada di luar wilayah domisili dalam waktu yang cukup lama maka disarankan untuk pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
BACA JUGA:Program REHAB Bantu Ulfi Lunasi Tunggakan Iuran JKN
“Kami sangat merasa terbantu sekali, karena tidak bisa dibayangkan berapa besar biaya yang harus kami keluarkan jika tidak terdaftar dalam Program JKN. Dari pengalaman tetangga saya, saat jatuh sakit ia harus membayar puluhan juta rupiah karena bukan peserta JKN. Alhamdulillah saya tidak seperti itu. Maka dari itu sangat penting bagi kita untuk memiliki jaminan kesehatan karena setiap orang tidak akan tahu kapan akan jatuh sakit,” kata Hardison.
Ia pun menjelaskan bahwa ia sudah pernah dijelaskan oleh petugas BPJS Kesehatan mengenai tutorial melakukan perubahan FKTP. Pertama, dengan menggunakan Aplikasi Mobile JKN.
BACA JUGA:Herlina: Program JKN Bantu Stabilkan Kondisi Hipertensi Saya
Caranya adalah dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan di halaman awal untuk melakukan login. Klik menu Perubahan Data Peserta kemudian pilih peserta yang akan dilakukan perubahan FKTP.
Untuk mengubah FKTP, maka klik kolom Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, kemudian pilih provinsi, kabupaten, dan fasilitas kesehatan terdekat dengan tempat tinggal. Selanjutnya peserta akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email atau nomor ponsel yang terdaftar, lalu masukkan kode tersebut.
BACA JUGA:Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Libatkan Peran Kejari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: