Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Libatkan Peran Kejari

Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Libatkan Peran Kejari

Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Libatkan Peran Kejari--

Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Libatkan Peran Kejari

PRABUMULIHPOS.DISWAY.IDBPJS Kesehatan Cabang Prabumulih kembali memperkuat sinergi bersama Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam bentuk penandatangan perjanjian kerja sama terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kabupaten PALI. Sinergi ini dilakukan BPJS Kesehatan dalam menegakkan kepatuhan badan usaha di wilayah PALI dalam memenuhi kewajibannya sesuai regulasi Program JKN.

“Kami berharap melalui kerja sama ini dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran kepesertaan. Kami juga berharap bantuan dan dukungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pali untuk melakukan pemeriksaan kepada badan usaha yang masih tidak patuh dan menunggak iuran JKN, meskipun telah kami lakukan mediasi, kunjungan ataupun pemeriksaan berkali-kali ke badan usaha tersebut,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati.

BACA JUGA:BPJS Keliling Hadir Layani Administrasi Kepesertaan

Sampai dengan 1 Oktober 2023 capaian kepesertaan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sudah mencapai 101,38% jiwa dari jumlah penduduk 204.473 jiwa. Dwi pun mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan baik antara BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih dan Kejaksaan Negeri PALI selama ini. Menurutnya, ada peningkatan kepatuhan badan usaha yang signifikan berkat dukungan Kejaksaan Negeri PALI dalam mengawal penyelenggaraan Program JKN, khususnya bagi badan usaha di wilayah setempat.

“Alhamdulillah, kami juga mengucapkan terima kasih atas bantuan dari bapak dan rekan-rekan selama kerja sama kita terjalin kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran juga meningkat. Kerja sama ini tak lain agar penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan dapat berjalan menjadi lebih efekif,” kata Dwi.

BACA JUGA:Program REHAB Bantu Ulfi Lunasi Tunggakan Iuran JKN

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto mengungkapkan terima kasihnya terhadap kepercayaan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih. Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dan juga melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pembayaran iuran secara rutin ke BPJS Kesehatan sesuai regulasi yang berlaku.

“Peran kami tak lain untuk memastikan hak-hak pekerja mendapatkan jaminan sosial saat bekerja. Seperti kasus kemarin dari pihak BPJS Kesehatan yang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu badan usaha, namun badan usaha tersebut belum patuh untuk membayar kewajibannya dalam membayar tunggakan iuran. Sebagai respon akan hal itu, kami siap untuk melakukan sosialisasi ataupun pemanggilan terhadap badan usaha terkait,” ungkap Agung.

BACA JUGA:Herlina: Program JKN Bantu Stabilkan Kondisi Hipertensi Saya

Tindak lanjut dari perjanjian kerja sama ini, Kejaksaan Negeri PALI bersedia memberikan bantuan hukum dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pihak BPJS Kesehatan dalam hal kepatuhan badan usaha atau juga dalam memberikan sosialisasi atau panggilan kepada badan usaha dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerjanya.

"Melalui SKK yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, kami dapat mewakili untuk melakukan negosiasi dan/atau mediasi dengan pihak badan usaha mengenai kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran iuran ke BPJS Kesehatan,” jelas Agung.

BACA JUGA:Layanan BPJS Keliling di Kantor BPS Kota Prabumulih Disambut Positif oleh Masyarakat

Adapun ruang lingkup dari kerja sama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), baik secara non litigasi maupun litigasi di peradilan perdata serta arbitrase dan pemberian jasa hukum di bidang Tata Usaha Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: