Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Libatkan Peran Kejari
![Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Libatkan Peran Kejari](https://prabumulihpos.disway.id/upload/14a0b23dc1f38fdc3f4f799a2c72d1ea.jpg)
Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Libatkan Peran Kejari--
Agung menambahkan, pertimbangan hukum merupakan pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum, sedangkan tindakan hukum lainnya yaitu pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka menyelamatkan keuangan/kekayaan negara. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: