Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Libatkan Peran Kejari

Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Libatkan Peran Kejari

Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Libatkan Peran Kejari--

Agung menambahkan, pertimbangan hukum merupakan pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum, sedangkan tindakan hukum lainnya yaitu pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka menyelamatkan keuangan/kekayaan negara. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: