Kejari Prabumulih Dalami Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Dishub, Bakal Ada Tersangka Baru?

Kejari Prabumulih Dalami Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Dishub, Bakal Ada Tersangka Baru?

Kejari Prabumulih Dalami Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Dishub-Foto : prabupos-

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 yang mana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: