Kejari Prabumulih Dalami Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Dishub, Bakal Ada Tersangka Baru?
Kejari Prabumulih Dalami Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Dishub-Foto : prabupos-
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 yang mana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: