Kejari Prabumulih Dalami Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Dishub, Bakal Ada Tersangka Baru?

Kejari Prabumulih Dalami Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Dishub, Bakal Ada Tersangka Baru?

Kejari Prabumulih Dalami Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Dishub-Foto : prabupos-

Kejari Prabumulih Dalami Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Dishub, Bakal Ada Tersangka Baru?

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menetapkan Marthodi HS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif bersumber dari APBD TA 2021 dan 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih

Nah, dengan telah menetapkan tersangka dan menahan satu tersangka. Apakah akan ada tersangka berikutnya?

Apalagi diketahui, sudah sekitar 151 saksi yang diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan negeri terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan Kadishub Prabumulih tersebut.

BACA JUGA:Digiring Pakai Rompi Tahanan, Eks Kadishub Prabumulih Tegar Melempar Senyum : Belum Ado Tanggapan Dindo

Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen M Ridho Syahputra SH, saat ditanya mengenai apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini?

"Itu masih terus didalami," katanya saat konferensi pers usai penetapan tersangka, Selasa 14 November 2023.

Dikatakannya, untuk kerugian negara yang ditimbulkan terhadap dugaan kasus  tersebut saat ini masih dilakukan perhitungan oleh tim auditor dari APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) Inspektorat Daerah Kota Prabumulih. "Kerugian sedang dihitung oleh auditor tim APIP Prabumulih," ucapannya.

BACA JUGA:Waduh, Pria Ini Congkel Rumah PNS di Prabumulih Isi Rumahnya Diangkut

Seperti diketahui, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Prabumulih Marthodi HS ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejari Prabumulih, Senin 13 November 2023.

Dengan demikian, Marthodi resmi menjadi penghuni rumah Tanahan (rutan) kelas II B Prabumulih yang ada di Kelurahan Sukajadi Kota Prabumulih.

Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Nomor : PRINT-03/L.6.17/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Kejari Tahan Eks Kadishub Prabumulih, Terancam 15 Tahun Penjara

Dan telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD TA 2021 dan 2022 yang bersumber dari APBD pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: