Digiring Pakai Rompi Tahanan, Eks Kadishub Prabumulih Tegar Melempar Senyum : Belum Ado Tanggapan Dindo

Digiring Pakai Rompi Tahanan, Eks Kadishub Prabumulih Tegar Melempar Senyum : Belum Ado Tanggapan Dindo

Eks Kadishub inisial MT Prabumulih digiring menuju mobil.--Foto:prabupos

Digiring Pakai Rompi Tahanan, Eks Kadishub Prabumulih Tegar Melempar Senyum : Belum Ado Tanggapan Dindo 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Belum Ado tanggapan dindo, itulah pernyataan singkat yang disampaikan eks Kadishub Prabumulih MT HS saat digiring tim penyidik Kejari Prabumulih menuju mobil untuk dibawa ke Rumah Tahanan.

Ucapan singkat itu, disampaikan MT HS kepada wartawan yang melakukan peliputan di Gedung Kejaksaan Negeri Prabumulih, Senin 13 November 2023.

MT HS ditetapkan sebagai tersangka dan digiring keluar gedung Kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan bernomor 1.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Kejari Tahan Eks Kadishub Prabumulih, Terancam 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:Diduga Konsumsi Kue Ini, Ratusan Siswa Sekolah IT di Prabumulih Keracunan Massal

MT HS digiring menuju mobil untuk dibawa ke rutan dengan memakai topi. Tersangka tampak tegar bahkan sempat melempar senyum.

Saat di dalam mobil, yang bersangkutan masih meminta kerabatnya untuk mengamankan sejumlah barang miliknya. "Ndre barang dompet dompet tadi," ucapnya yang kemudian mobil Avanza berlalu menuju rutan.

Sementara itu, kuasa hukum Eks Kadishub MT HS, Mardiansyah menuturkan pihaknya melakukan pendampingan terhadap MT.

BACA JUGA:Kue yang Disajikan Yayasan Islahul Ummah ke Siswa Buatan Sendiri, Ini Alasannya

BACA JUGA:Dinkes Prabumulih Kirim Sampel Makanan yang Diduga Penyebab Keracunan ke BTKL, Apa Saja?

Dikatakannya sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, namun ada kendala teknis sehingga akan dilakukan pemeriksaan lanjutan besok.

"Untuk sementara beliau ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara pasal 2 dan pasal 3 tindak pidana korupsi," ujar Mardiansyah didampingi Rizal Syamsul dan Firdaus.

Dilanjutkannya, pihaknya selaku kuasa hukum mencoba berusaha memberikan pendampingan hukum untuk kelancaran proses tindak pidana yang dituduhkan terhadap kliennya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: