Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Kejari Tahan Eks Kadishub Prabumulih, Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Kejari Tahan Eks Kadishub Prabumulih, Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Kejari Tahan Eks Kadishub Prabumulih, Terancam 15 Tahun Penjara --Foto:prabupos

Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Kejari Tahan Eks Kadishub Prabumulih, Terancam 15 Tahun Penjara 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih resmi menahan eks atau mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih MT SH, Senin 13 November 2023.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dan telah memperoleh alat bukti.

"Tim penyidik pada hari ini telah memperoleh alat bukti dengan membuat terang, tindak pindananya sehingga berdasarkan bukti itu telah ditetapkan saudara MH yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih sebagai tersangka," kata Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen M Ridho Syahputra SH dan Kasi Pidsus Safei SH dalam konferensi pers kepada wartawan, Senin 13 November 2023.

BACA JUGA:Diam - diam Kejari Prabumulih Usut Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Dinas Perhubungan, Sudah Periksa 11 Saksi

BACA JUGA:Dijemput Pakai Mobil, Oknum Kabid Dinsos Digiring ke Kejari Gunakan Kursi Roda

Adapun pasal sangkaan yang disangkakan pada tersangka yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal tiga junto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi

Oleh karena itulah, sejak hari ini 13 November telah dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Penahanan selama 20 hari dititipkan di rumah tahanan Sultan kelas 2B Kota Prabumulih," ucapnya.

Adapun alat bukti yang telah diamankan, dari hasil penggeladahan yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim penyidik. Pihak Kejari telah mengamankan barang bukti. 

"Kami mendapatkan beberapa dokumen surat-surat berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan dan ada alat bukti elektronik berupa HP dan laptop," ucapnya

BACA JUGA:Alhamdulillah...Hari Pertama Aksi Penggalangan Dana untuk Palestina, PDB PGMI Berhasil Kumpulkan Rp 1,3 Juta

BACA JUGA:Mendekati Jadwal Pelaksanaan, Peserta Seleksi PPPK 2023 Kota Prabumulih Menunggu Jadwal Tes

Disinggung mengenai ancaman hukuman, ia menuturkan tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. "Ancaman hukuman 15 tahun atau lebih," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: