Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Kejari Tahan Eks Kadishub Prabumulih, Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Kejari Tahan Eks Kadishub Prabumulih, Terancam 15 Tahun Penjara --Foto:prabupos
Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Kejari Tahan Eks Kadishub Prabumulih, Terancam 15 Tahun Penjara
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih resmi menahan eks atau mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih MT SH, Senin 13 November 2023.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dan telah memperoleh alat bukti.
"Tim penyidik pada hari ini telah memperoleh alat bukti dengan membuat terang, tindak pindananya sehingga berdasarkan bukti itu telah ditetapkan saudara MH yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih sebagai tersangka," kata Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen M Ridho Syahputra SH dan Kasi Pidsus Safei SH dalam konferensi pers kepada wartawan, Senin 13 November 2023.
BACA JUGA:Dijemput Pakai Mobil, Oknum Kabid Dinsos Digiring ke Kejari Gunakan Kursi Roda
Adapun pasal sangkaan yang disangkakan pada tersangka yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal tiga junto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi.
Oleh karena itulah, sejak hari ini 13 November telah dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Penahanan selama 20 hari dititipkan di rumah tahanan Sultan kelas 2B Kota Prabumulih," ucapnya.
Adapun alat bukti yang telah diamankan, dari hasil penggeladahan yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim penyidik. Pihak Kejari telah mengamankan barang bukti.
"Kami mendapatkan beberapa dokumen surat-surat berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan dan ada alat bukti elektronik berupa HP dan laptop," ucapnya
BACA JUGA:Mendekati Jadwal Pelaksanaan, Peserta Seleksi PPPK 2023 Kota Prabumulih Menunggu Jadwal Tes
Disinggung mengenai ancaman hukuman, ia menuturkan tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. "Ancaman hukuman 15 tahun atau lebih," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: