Nilai Tinggi Malah tak Lulus! 17 Petugas Damkar Prabumulih Minta Tinjau Ulang Hasil Seleksi PPPK

Nilai Tinggi Malah tak Lulus! 17 Petugas Damkar Prabumulih Minta Tinjau Ulang Hasil Seleksi PPPK

Minta Tinjau Ulang Hasil PPPK-Foto : prabupos-

Nilai Tinggi Malah tak Lulus! 17 Petugas Damkar Prabumulih Minta Tinjau Ulang Hasil Seleksi PPPK 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, menuai protes.

Protes disampaikan oleh Pegawai Harian Lepas (PHL) 17 petugas Pemadam Kebakaran (damkar) dari Dinas Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Betapa tidak, dari hasil seleksi PPPK tenaga teknis formasi pemadam kebakaran dengan jumlah 18 formasi hanya 1 PHL dari damkar yang dinyatakan lulus. 

Sedangkan 17 formasi diisi pelamar dari pegawai yang bertugas di luar  damkar atau instansi lain.

BACA JUGA:Merajut Tali Silaturahmi, Alumni SDN 5 Lubai Gelar Reuni 1 Angkatan

BACA JUGA:Masuk Kerja Perdana Tahun 2024 Diawali Rapat, Pj Wako Prabumulih Kumpulkan Pejabat

Dimana dari hasil seleksi nilai 17 peserta yang dinyatakan lulus lebih rendah dari nilai peserta dari damkar yang diatas nilai 500.

Bahkan, peserta dengan nilai tertinggi sebesar 565,5 tidak lulus dan hanya berada di peringkat 20.

"Ini yang membuat kami rasanya tidak menerima," kata belasan pegawai damkar di kantor damkar yang berada di Jalan Taman Murni Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih Rabu 3 Januari 2024.

Padahal berdasarkan edaran dari Kementerian Dalam Negeri, tentang pedoman seleksi PPPK Jabatan Fungsional Damkar dan JF Analis Kebakaran tahun 2023 nomor 000.9.4/5296/BAK.

BACA JUGA:Tahun 2024, Pj Wako Prabumulih Berharap Lebih Baik Lagi

BACA JUGA:Viral! Diduga Pegawai Puskesmas Barat Kosong, Ibu di Prabumulih Melahirkan Dalam Mobil, Wako Langsung Sidak

Sehubungan dengan terbitnya keputusan Menteri pan RB nomor 650 tahun 2023 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompensasi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional dalam melakukan proses sosialisasi P3K jabatan fungsional pemadam kebakaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: