Asyik Rekap Togel, Ahmad Yani Ditangkap Unit Pidum Polres Prabumulih, Kini Meringkuk di Sel

Asyik Rekap Togel, Ahmad Yani Ditangkap Unit Pidum Polres Prabumulih, Kini Meringkuk di Sel

Asyik Rekap Togel, Ahmad Yani Ditangkap Unit Pidum Polres Prabumulih--Foto:ist

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Handphone OPPO berwarna hitam, itu digunakan pelaku saat merekap nomor angka dari pemasang dan 14 belas lembar kertas bertuliskan nomor judi para pemasang," tuturnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih.

Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. " Dengan Ancaman hukumannya pidana penjara selama 10 tahun," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: