Polres Prabumulih Gerebek Pengedar Narkoba, Temukan Sabu dan Senjata Tajam

Polres Prabumulih Gerebek Pengedar Narkoba, Temukan Sabu dan Senjata Tajam

Polres Prabumulih Gerebek Pengedar Narkoba, Temukan Sabu dan Senjata Tajam--ist

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Satuan Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang pengedar bernama Firmansyah.

Pria yang tinggal di Gang Surya II, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara ini diamankan pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah kosong di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Rambang, Kelurahan Pasar I.

Kapolres Prabumulih melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di area sekitar kejadian.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Nanas di Karang Jaya Ditangkap, Kerugian Capai Rp7 Juta

BACA JUGA:Pelaku Penggelapan Handphone Ditangkap Polisi, Barang Bukti Ditemukan di Tangan Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.

"Ketika dilakukan penggeledahan oleh tim operasional Unit I Sat Narkoba Polres Prabumulih, ditemukan 13 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan total berat 2,16 gram," kata Kasat Narkoba.

Selain narkoba, pihak kepolisian juga menemukan dua senjata tajam yang disembunyikan oleh pelaku.

"Di tempat kejadian, petugas menemukan dua bilah senjata tajam, yaitu pisau yang disembunyikan di pinggang dan celurit yang ditemukan di lantai," lanjutnya.

BACA JUGA:Operasi Pekat Musi 2025, Polisi Amankan Tiga Tersangka Pengguna Narkoba di Prabumulih

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Ditangkap di Prabumulih, Polisi Temukan Sabu Seberat 5 Gram

Kasat Narkoba menambahkan bahwa pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Prabumulih untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: