Pelaku Penggelapan Handphone Ditangkap Polisi, Barang Bukti Ditemukan di Tangan Tersangka

Pelaku Penggelapan Handphone Ditangkap Polisi, Barang Bukti Ditemukan di Tangan Tersangka

Pelaku Penggelapan Handphone Ditangkap Polisi, Barang Bukti Ditemukan di Tangan Tersangka--Foto: Prabupos

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Seorang pria berinisial Pr (29), warga Desa Pandan, Kabupaten PALI, akhirnya berhasil ditangkap setelah melarikan diri selama satu tahun terkait kasus penggelapan handphone milik JK (48), yang tinggal di Jalan Bimo, Kelurahan Karang Raja.

Pria tersebut ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Cambai di Kabupaten Muara Enim pada Sabtu, 8 Februari 2025, setelah kabur sejak Februari 2024.

Kasus ini bermula pada Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 16.15 WIB, di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Saat itu, pelaku meminjam handphone korban dengan alasan ingin menelepon pacarnya.

Namun, setelah korban tertidur dan terbangun, pelaku sudah menghilang dengan membawa handphone milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000,-.

BACA JUGA:Buronan Kasus Penggelapan Rp 50 Juta Ditangkap di Ogan Komering Ilir

BACA JUGA:Terjerat Kasus Narkoba, Jumadi Terancam 20 Tahun Penjara Setelah Lima Kali Masuk Bui

Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah, SH, yang didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA Andri Desi, SH, menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan menemukan informasi mengenai tempat persembunyian pelaku di Kabupaten Muara Enim.

Sesampainya di Muara Enim, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Mapolsek Cambai untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu unit handphone Oppo A58 warna hitam sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Bongkar Kasus Curat di Kopral Toya Pasar II Prabumulih: Polisi Amankan Dua Tersangka, Lacak Tiga DPO

BACA JUGA:Enam Tahun Melarikan Diri, Dewa Martas Terjerat Kasus Arisan dan Investasi Bodong

"Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan," tambah Kapolsek.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: