Bongkar Kasus Curat di Kopral Toya Pasar II Prabumulih: Polisi Amankan Dua Tersangka, Lacak Tiga DPO
Bongkar Kasus Curat di Kopral Toya Pasar II Prabumulih: Polisi Amankan Dua Tersangka, Lacak Tiga DPO--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Kepolisian Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dialami oleh Suryani (36) di Jalan Kopral Toya, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.
Lima orang pelaku telah ditangkap, termasuk Ramadhan Saputra (19) dan Rahmat Zainudin (18), yang merupakan warga Jalan Simanjuntak, Kelurahan Wonosari. Keduanya diringkus pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, saat bersembunyi oleh Tim Sunyi Senyap Opsnal Polsek Prabumulih Barat.
Penangkapan ini berawal dari laporan Suryani yang mengungkapkan bahwa rumahnya telah dirampok oleh lima orang yang memaksa masuk dengan mencongkel pintu depan dan pintu kamar saat ia tidak ada di tempat. Para pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp6 juta dan perhiasan emas dari lemari di kamar.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Wibowo SIK MH, melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan tersebut. Pihak kepolisian mengumpulkan barang bukti dan mengecek rekaman CCTV di rumah korban.
BACA JUGA:Enam Tahun Melarikan Diri, Dewa Martas Terjerat Kasus Arisan dan Investasi Bodong
BACA JUGA:Tak Jera! Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sabu-Sabu Seberat 14 Gram Disita
"Dua pelaku, Ramadhan dan Rahmat, ditangkap tanpa perlawanan," jelas Yani, menambahkan bahwa penangkapan sempat mengalami kendala karena pelaku sering berpindah tempat.
Selain menangkap dua pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat aksi pencurian berlangsung. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Tiga pelaku lainnya, yang diidentifikasi dengan inisial YD, SD, dan AN, masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kami mengimbau kepada mereka untuk segera menyerahkan diri, karena tindakan tegas akan diambil," tegasnya.
Ramadhan dan Rahmat mengaku memiliki peran berbeda dalam pencurian tersebut, dengan Ramadhan menerima Rp500 ribu dan Rahmat memperoleh Rp1,05 juta dari hasil curian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: