Aksi Pencurian Berhasil Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Prabumulih

Aksi Pencurian Berhasil Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Prabumulih

Aksi Pencurian Berhasil Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Prabumulih--

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Seorang pria berinisial R (23) yang tinggal di Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, hanya bisa pasrah ketika dibawa oleh Tim Opsnal Tekab Prabu menuju Mapolres Prabumulih.

R ditangkap karena terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang rongsokan milik M (50), yang beralamat di Jalan Gurati, Kelurahan Prabujaya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di Gudang Rongsokan milik korban yang terletak di Jalan Raya Sungai Medang, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dalam aksinya, R berhasil melarikan diri dengan membawa 9 karung alumunium bekas potongan dandang dan mesin, 3 karung aki bekas motor, serta 3 aki mobil, yang diperkirakan memiliki total berat sekitar 100 kg. Aksinya terekam dalam rekaman CCTV yang menjadi bukti penting.

BACA JUGA:Polsek RKT Amankan Pelaku Pencurian Sawit di Prabumulih

BACA JUGA:Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Pencurian di SMK Aisyiyah

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp14.066.000,-.

Setelah menerima laporan, Tim Tekab Prabu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., dan Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., segera melakukan penyelidikan.

Pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Pandean, Kelurahan Mangga Besar. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap R tanpa adanya perlawanan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu karung alumunium, tiga aki mobil, dan sepuluh aki motor.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Di Prabumulih Terungkap, Polisi Amankan 14 Paket Sabu

BACA JUGA:Buronan Kasus Penggelapan Rp 50 Juta Ditangkap di Ogan Komering Ilir

Saat ini, R telah ditahan di Satreskrim Polres Prabumulih dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum terhadap pelaku masih berlangsung untuk menuntut pertanggungjawabannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: