Buronan Kasus Penggelapan Rp 50 Juta Ditangkap di Ogan Komering Ilir
![Buronan Kasus Penggelapan Rp 50 Juta Ditangkap di Ogan Komering Ilir](https://prabumulihpos.disway.id/upload/52f4a4d91b0d0889b1a15d166c2593a8.jpg)
Buronan Kasus Penggelapan Rp 50 Juta Ditangkap di Ogan Komering Ilir--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Seorang tenaga penjual dari PT Catur Sentosa Adiprima yang berinisial Mr (37), yang berdomisili di Perum Vina Sejahtera, Kelurahan Gunung Ibul, akhirnya ditangkap setelah menjadi buronan dalam kasus dugaan penggelapan jabatan dengan total kerugian sebesar Rp 50.076.548.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Singo Timur pada hari Jumat, 7 Februari 2025, di Desa Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kasus ini terungkap berkat pemeriksaan audit yang dilakukan oleh tim dari Jakarta di toko cabang Prabumulih pada tanggal 15 Februari 2024, yang berlokasi di Jl. Lingkar Timur, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Hasil audit menunjukkan adanya toko-toko yang tidak melakukan pemesanan serta tidak menerima barang dari pelaku. Salah satu toko, Toko Muksit/Lekat, tercatat telah melakukan pembayaran sebesar Rp 5.786.731,- namun uang tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan. Secara keseluruhan, PT Catur Sentosa Adiprima mengalami kerugian sebesar Rp 50.076.548,-.
BACA JUGA:Prostitusi Terselubung di Warung Kopi Prabumulih: Pelajar 13 Tahun Dijual, Pelakunya Kakek 77 Tahun
BACA JUGA:Terjerat Kasus Narkoba, Jumadi Terancam 20 Tahun Penjara Setelah Lima Kali Masuk Bui
Peristiwa ini dilaporkan oleh EK (47), seorang karyawan swasta asal Banyuasin, kepada pihak Polsek Prabumulih Timur pada 4 April 2024 melalui LP/B/47/IV/2024/SPKT/POLSEK PRABUMULIH TIMUR/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda, S.H., M.Si., bersama dengan Kanit Reskrim IPDA Nendri, S.H., langsung memulai penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
Dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Sungai Baung, Polres OKI, Tim Singo Timur melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang sedang bersembunyi di rumahnya.
Saat ini, Mardiansyah telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 374 KUHP terkait Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: