Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Narkoba, Temukan 14 Paket Sabu di Kontrakan
Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Narkoba, Temukan 14 Paket Sabu di Kontrakan--ist
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengamankan seorang pria berinisial JI (26), yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu sore, 2 Februari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Arimbi, Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Joni Iskandar, yang merupakan warga Talang Mutung, Jalan Nigata, Kelurahan Prabujaya, ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kontrakan di Gang Amir, Kelurahan Mangga Besar, diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Warga yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
BACA JUGA:Korban Tertipu Janji Kerja di Proyek Tol, Polisi Ungkap Modus Penipuan Berantai
BACA JUGA:Penangkapan Pelaku Pencurian Trafo, Kerugian Rp 20 Juta Terungkap
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P, melalui Kasatresnarkoba AKP Jonson, yang memimpin tim penggerebekan, mengungkapkan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya tim melakukan razia dan berhasil menangkap Joni tanpa perlawanan.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 14 paket sabu, yang terdiri dari 13 paket kecil dan 1 paket sedang, dengan total berat 2,91 gram. Semua barang bukti tersebut ditemukan di ruang tengah rumah kontrakan.
"Seluruh proses penggeledahan dilakukan dengan kehadiran ketua RT setempat untuk memastikan semua tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelas AKP Jonson.
Usai penangkapan, Joni Iskandar langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, ia mengaku membeli narkoba tersebut dari seseorang yang hanya dikenal dengan inisial GT seharga Rp1 juta.
BACA JUGA:Pencurian Pipa Besi di Ogan Ilir Gagal, Tim Gabungan Amankan Tiga Pelaku
BACA JUGA:Detik-Detik Penangkapan Pelaku Pencurian Motor di Prabumulih
"Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan kami tengah mencari keberadaan GT untuk mengungkap jaringan yang lebih besar terkait peredaran narkoba di wilayah ini," tambah AKP Jonson.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: