Korban Tertipu Janji Kerja di Proyek Tol, Polisi Ungkap Modus Penipuan Berantai

Korban Tertipu Janji Kerja di Proyek Tol, Polisi Ungkap Modus Penipuan Berantai

Korban Tertipu Janji Kerja di Proyek Tol, Polisi Ungkap Modus Penipuan Berantai--Foto: Prabupos

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Tim Polsek RKT Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Arigomo Tarauci (35), yang berasal dari Desa Karangan, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.

Kasus ini bermula pada 7 Februari 2024, ketika Darmadi (46), seorang petani dari Kelurahan Tanjung Rambang, melaporkan kehilangan uang senilai Rp 25 juta yang diserahkan kepada Arigomo dengan harapan dapat membantu keponakannya untuk mendapatkan pekerjaan sebagai sopir ambulans di PT. HK Tol Palindra.

Menurut Darmadi, uang tersebut diserahkan langsung kepada tersangka di rumah saksi bernama Suharli. Sebagai bukti transaksi, Arigomo membuatkan kwitansi penyerahan uang. Namun, setelah sejumlah waktu berlalu, keponakan Darmadi tidak kunjung diterima bekerja di perusahaan yang dijanjikan, dan uang yang diberikan juga tidak dikembalikan, sehingga menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi korban.

Penyidik yang menangani kasus ini telah berupaya memanggil tersangka untuk memberikan keterangan, namun panggilan tersebut selalu diabaikan. Akhirnya, Tim Macan RKT yang dipimpin oleh AIPDA M. Agustino berhasil mengamankan tersangka yang sempat bersembunyi di rumah seorang teman di Perumnas Arda, Kecamatan Prabumulih Timur.

BACA JUGA:Prabumulih Bersiap Sambut Kepemimpinan Baru pada 20 Februari

BACA JUGA:17 Orang Positif Narkoba dalam Razia BNN Kota Prabumulih di Malam Tahun Baru

"Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan tersangka Arigomo Tarauci yang sebelumnya bersembunyi," jelas Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek RKT IPDA Haris Krisnanda.

Ternyata, Arigomo Tarauci tidak hanya menipu Darmadi, tetapi juga diduga telah melakukan penipuan serupa terhadap sebelas warga lainnya di Kecamatan RKT dengan modus yang hampir sama.

"Saat ini, pihak kepolisian sedang meminta keterangan dari para korban lainnya," lanjutnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang, dokumen-dokumen lamaran pekerjaan palsu, dan surat keterangan yang digunakan Arigomo untuk meyakinkan para korban.

BACA JUGA:BANGGA! Atlet Pencak Silat Prabumulih Raih 26 Medali Kejuaraan Pencak Silat Nasional

BACA JUGA:Kota Prabumulih Diguyur Hujan di Awal Tahun 2025, Warga Berharap Rezeki Mengalir Lancar

"Saat ini, tersangka sedang diperiksa lebih lanjut dan bisa dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan," kata Kapolsek.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena banyak warga yang menjadi korban penipuan dengan janji-janji palsu terkait pekerjaan di proyek tol. Warga yang merasa tertipu mengungkapkan rasa lega karena pelaku akhirnya berhasil ditangkap. "Sudah banyak korban yang dijanjikan bekerja di tol, tapi setelah menyetor uang, malah tertipu," ujar salah seorang warga RKT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: