Empat Tersangka, Tiga Masih di Bawah Umur, Ditangkap dalam Kasus Narkoba dan TPPO

Empat Tersangka, Tiga Masih di Bawah Umur, Ditangkap dalam Kasus Narkoba dan TPPO

Empat Tersangka, Tiga Masih di Bawah Umur, Ditangkap dalam Kasus Narkoba dan TPPO--Foto: Prabupos

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Empat Individu, Tiga di Antaranya Masih di Bawah Umur, Ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih

Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengamankan empat tersangka, tiga di antaranya berstatus di bawah umur, dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Sabtu malam, 1 Februari 2024, sekitar pukul 19.15 WIB.

Keempat tersangka yang ditangkap adalah JN (18), warga Jalan Kopral A Wahab, Kelurahan Mutang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat; M Erwin (24), warga Jalan Soak Permai, Lorong Kaur, Sukajaya, Kota Palembang; AP (18) dan RAM, keduanya dari Jalan Pangeran Ayin, Kenten Laut, Lorong Sabudin, Kota Palembang.

Kasus yang melibatkan keempat tersangka ini cukup mengejutkan, karena selain terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), mereka juga diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keempatnya diduga menjual wanita penghibur kepada pria dengan tarif tertentu.

BACA JUGA:Prabumulih Hadapi Potensi Bencana, BPBD Siagakan Warga Menghadapi Cuaca Ekstrem

BACA JUGA:93 Personel Dikerahkan, Polres Prabumulih Jamin Keamanan Rapat Pleno Pilkada 2024

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kos-kosan yang terletak di Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Menanggapi laporan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, langsung memimpin penyelidikan dan penggerebekan di lokasi tersebut.

"Setelah mendapat informasi yang jelas, kami melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap para pelaku," jelas AKP Jonson.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkoba, yaitu 20 paket kecil sabu dengan total berat 2,87 gram, serta 1 paket sedang sabu seberat 1,86 gram. Selain itu, juga ditemukan 4 bal plastik klip bening dan 2 lembar kertas tisu. Semua barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses lebih lanjut.

Keempat tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang bernama Jojo (DPO) yang berada di daerah 9 Ilir, Palembang. Mereka membeli narkoba secara patungan, dengan rincian biaya yang dikeluarkan oleh M Erwin sebesar Rp1,1 juta, sementara JN, AP, dan RAM masing-masing menyumbang Rp100 ribu.

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru 2025 dengan Sederhana, Pemkot Prabumulih Gelar Yasinan dan Doa Bersama

BACA JUGA:Tindak Tegas! Polres Prabumulih Nonaktifkan Oknum Polisi Penganiaya Pengendara

Selain kasus narkoba, penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan para tersangka dalam perdagangan manusia. Mereka diketahui menawarkan wanita penghibur kepada pria dengan harga sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu untuk sekali pertemuan.

Berdasarkan perbuatan yang dilakukan, keempat tersangka diancam dengan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun jika terbukti bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: