Polres Prabumulih Bongkar Peredaran Ekstasi, 4 Pelaku Diamankan

Polres Prabumulih Bongkar Peredaran Ekstasi, 4 Pelaku Diamankan

Polres Prabumulih Bongkar Peredaran Ekstasi, 4 Pelaku Diamankan--Foto: Prabupos

Prabumulih, PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika pada Selasa malam, 8 April 2025, sekitar pukul 20.15 WIB. Pengungkapan kasus ini berlangsung di sebuah rumah yang terletak di Jalan Tanggamus, Perumahan Bumi Seminung, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Mendapatkan informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si., dan didampingi KBO IPTU Rudi Hartono, S.H., segera melakukan penyelidikan dan penindakan.

Dalam operasi tersebut, empat orang berhasil diamankan dengan inisial RBP, RA, PYZ, dan RS. Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 18 butir pil ekstasi berwarna biru berbentuk Apple dengan berat kotor 7,7 gram, yang disimpan dalam dompet di kamar depan.

BACA JUGA:Atasi Harga LPG yang Meroket, Wali Kota Prabumulih Usulkan Kelurahan Jadi Agen Resmi

BACA JUGA:Walikota Prabumulih Lakukan Sidak Pasar Jelang Idul Fitri, Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Stabil

Hasil pemeriksaan awal terhadap RBP mengungkapkan bahwa masih ada 100 butir pil ekstasi lainnya yang dititipkan kepada PYZ, warga Desa Tanah Abang, Kabupaten PALI. Berdasarkan permintaan RBP, PYZ dan RS kemudian datang ke lokasi sambil membawa ekstasi tersebut.

Sekitar pukul 23.15 WIB, keduanya tiba dan langsung diamankan oleh petugas. Sebanyak 100 butir pil ekstasi dengan berat kotor 42,3 gram ditemukan tersimpan di celana dalam yang dikenakan PYZ.

Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini meliputi 118 butir pil ekstasi (total berat kotor 50 gram), satu paket sabu seberat 0,51 gram, tiga unit ponsel berbagai merek, dua unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Jonson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: