Pencurian Pipa Besi di Ogan Ilir Gagal, Tim Gabungan Amankan Tiga Pelaku

Pencurian Pipa Besi di Ogan Ilir Gagal, Tim Gabungan Amankan Tiga Pelaku

Pencurian Pipa Besi di Ogan Ilir Gagal, Tim Gabungan Amankan Tiga Pelaku--Foto: Prabupos

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Tiga pria dari Desa Tanjung Agung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, kini mendekam di penjara setelah ditangkap saat berusaha mencuri pipa besi.

Mereka adalah Haryono (44), Sulaiman (23), dan Sukiman (29), yang ditangkap oleh tim gabungan dari unit reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) dan petugas keamanan Pertamina EP Field Limau. 

Penangkapan ini berlangsung ketika mereka sedang berupaya mencuri pipa besi di jembatan penghubung Desa Sinar Rambang dan Desa Karangan.

Kronologi penangkapan bermula ketika Meri Kusdianto, seorang petugas keamanan PT Pertamina Field Limau, melakukan patroli dan melihat tiga pria mencurigakan sedang memotong pipa besi sekitar pukul 23.30 WIB. 

BACA JUGA:Ancam Sebar Video Tak Senonoh, Mahasiswa Prabumulih Rugi 66 Juta

BACA JUGA:Pencurian Besi Behel Berujung Penangkapan, Kerugian PT KAI Properti Capai Rp 31 Juta

Setelah mengamati tindakan tersebut, Meri segera menghubungi Aipda M Agustino SH, Kanit Reskrim Polsek RKT, untuk meminta bantuan.

Tim Polsek RKT segera menuju lokasi dan berhasil menyergap ketiga pelaku tanpa perlawanan. 

Dalam operasi tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi BG 1402, tujuh batang pipa besi ukuran 2 inci yang telah dipotong sepanjang 2 meter, serta alat-alat yang digunakan untuk pencurian seperti linggis dan gergaji besi.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Barisi menjelaskan bahwa ketiga pelaku sudah diamankan di Polsek RKT untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Ketiga pelaku berinisial HY (Haryono), SL (Sulaiman), dan SK (Sukiman) semuanya terdaftar di Ogan Ilir," jelas Barisi. Ia menambahkan bahwa barang bukti yang disita akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya. "Saat ini mereka sudah ditahan di Polsek RKT dan masih dalam pemeriksaan," ujarnya.

BACA JUGA:Pencurian Besi Behel Berujung Penangkapan, Kerugian PT KAI Properti Capai Rp 31 Juta

BACA JUGA:MIRIS! Ayah di Prabumulih Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Korban Disabilitas

Barisi menegaskan bahwa ketiga pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: