Polsek Prabumulih Timur Gagalkan Pencurian Handphone, Tersangka Ditangkap Berkat Rekaman CCTV

Polsek Prabumulih Timur Gagalkan Pencurian Handphone, Tersangka Ditangkap Berkat Rekaman CCTV

Polsek Prabumulih Timur Gagalkan Pencurian Handphone, Tersangka Ditangkap Berkat Rekaman CCTV--ist

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur berhasil menangkap Ardiansyah (29) di kawasan Jalan Trisukses, simpang 4 Keliru Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.

Ardiansyah, yang bekerja sebagai buruh dan tinggal di Jalan Mangga Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, diciduk berdasarkan bukti rekaman CCTV yang merekam aksi kejahatannya.

Kasus yang menjerat Ardiansyah berawal dari pencurian sebuah handphone merk Oppo A55 warna hitam milik Yeni Anggraini (35), warga Jalan Kerinci, Kelurahan Prabujaya. Kejadian tersebut terjadi pada 24 September 2024, sekitar pukul 20.40 WIB, saat korban bersama suaminya keluar rumah untuk membeli bandrek. Sebelum berangkat, Yeni sempat berpesan kepada anaknya untuk tetap tinggal di rumah.

Namun, ketika Yeni kembali, dia menemukan anaknya tertidur di lantai kasur dan handphone yang semula berada di rumah sudah hilang. Setelah menanyakan kepada anaknya, ia mendapat penjelasan bahwa handphone tersebut sedang diisi daya, namun setelah dicari, handphone itu sudah tidak ada. Akibat peristiwa tersebut, korban melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.

BACA JUGA:Pencurian Pipa Besi di Ogan Ilir Gagal, Tim Gabungan Amankan Tiga Pelaku

BACA JUGA:Konsultan Asal Aceh Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 32 Juta; Pelaku Ditangkap Tim Opsnal Polsek Barat

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH MSi, mengungkapkan bahwa korban mengalami kerugian senilai Rp 2,5 juta. Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan bantuan bukti rekaman CCTV yang mengarah kepada pelaku.

Pada 3 November 2024, Tim Singo Timur berhasil menangkap Ardiansyah di lokasi yang sudah disebutkan sebelumnya. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa handphone hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang berinisial TI, yang tinggal di Kelurahan Gunung Kemala, dengan harga Rp 450.000.

Meskipun tim kepolisian sudah mendatangi lokasi untuk mengejar TI, cuaca buruk dan padamnya listrik menyebabkan TI berhasil melarikan diri. Namun, handphone hasil curian itu tertinggal di lokasi kejadian.

Kapolsek menambahkan, "Pelaku sudah kami amankan di Polsek Prabumulih Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut." Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sejumlah barang bukti seperti celana jeans Levis yang dipakai pelaku, rekaman CCTV, dan handphone Oppo A55 yang dicuri telah diamankan.

BACA JUGA:Buron Dua Tahun, Tersangka Pencurian TV di Prabumulih Akhirnya Ditangkap

BACA JUGA:Aksi Cepat Tim Gabungan: Pelaku Pencurian Kambing Ditangkap di Prabumulih

Tersangka, Ardiansyah, mengakui telah menjual handphone tersebut dengan harga murah kepada TI. "Aku jual samo TI hargo murah," ungkapnya saat diinterogasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: