Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Ditangkap Setelah Sebulan Buron
Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Ditangkap Setelah Sebulan Buron--ist
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Tim Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada 21 Oktober 2024 di Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Pelaku berinisial Ahmad Firdaus (25), yang merupakan warga Jalan Sumatera, Kelurahan Gunung Ibul, Prabumulih Timur, ditangkap setelah hampir sebulan menjadi buronan.
Menurut keterangan dari kepolisian, kejadian ini bermula pada pagi hari sekitar pukul 04.30 WIB, ketika korban, Susi Adelya (41), seorang wiraswasta, terbangun dan menemukan pintu jendela belakang rumahnya dalam keadaan terbuka serta adanya bekas congkelan yang diduga dilakukan oleh pelaku.
“Setelah memeriksa rumah, korban menemukan beberapa barang yang hilang, antara lain sebuah handphone Oppo A53 warna hitam, dompet berisi uang Rp1.000.000,-, dokumen penting, dan tas kecil berisi peralatan kosmetik, dengan total kerugian sekitar Rp4.000.000,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, S.H., M.H.
BACA JUGA:Usai Trafo PLN, Pencuri Beralih ke Mesin ATM di Prabumulih, Namun Gagal Bawa Hasil
BACA JUGA:Dua Pelaku Spesialis Pencurian Rel Kereta Ditangkap, Kerugian KAI Mencapai Rp41 Juta
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Prabumulih segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku diketahui berada di rumah temannya di Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Macan Kumbang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, S.H., M.H., bersama Kanit Pidum IPDA Rio Pratama Kristona langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap Ahmad Firdaus.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebuah handphone Oppo A53 warna hitam dan sebuah obeng bergagang plastik warna kuning yang digunakan pelaku untuk membuka jendela rumah korban.
BACA JUGA:Pencurian Besi Behel Berujung Penangkapan, Kerugian PT KAI Properti Capai Rp 31 Juta
BACA JUGA:Pemuda Prabumulih Ditangkap Kasus Pencurian Handphone, Berakhir di Penjara
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan berharap dapat mengungkap informasi lebih lanjut terkait kemungkinan kejahatan lain yang dilakukan oleh pelaku. "Tersangka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP)," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: