Penangkapan Pelaku Pencurian Trafo, Kerugian Rp 20 Juta Terungkap

Penangkapan Pelaku Pencurian Trafo, Kerugian Rp 20 Juta Terungkap

Penangkapan Pelaku Pencurian Trafo, Kerugian Rp 20 Juta Terungkap--Foto: Prabupos

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Tim Macan Kumbang dari Satuan Reskrim Polres Prabumulih telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gudang Yantek PT. PLN Persero, yang terletak di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Kasus ini dilaporkan oleh Rio Hardani, S.H pada tanggal 3 April 2024 dengan nomor laporan LP/B/46/IV/2024/SPKT/POLSEK PRABUMULIH TIMUR.

Insiden pencurian ini terjadi pada hari Senin, 1 April 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, dua saksi, Haris dan Ade, sedang memeriksa trafo yang disimpan di gudang dan menemukan bahwa kumparan tembaga di salah satu trafo telah hilang. 

Mereka juga melihat dua orang yang mencurigakan melompati pagar gudang sebelum melarikan diri.

BACA JUGA:Detik-Detik Penangkapan Pelaku Pencurian Motor di Prabumulih

BACA JUGA:Bongkar Rumah, Sendi Rayakan 17 Agustus di Tahanan: BB Meja Batu hingga AC Diamankan Polres Prabumulih

Akibat pencurian ini, PT. PLN Persero mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, S.H., M.H., bersama Kanit Pidum IPDA Rio Pratama Kristona, menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan mendalam, pihaknya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku bernama Ebi Darmawan (35 tahun), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari.

“Pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Macan Kumbang bergerak menuju lokasi pelaku di Majasari setelah menerima informasi tentang keberadaannya. Tanpa perlawanan, Ebi Darmawan ditangkap dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil menyita satu unit trafo sebagai barang bukti. Kerugian yang dialami oleh PT. PLN Persero akibat pencurian ini tercatat sebesar Rp 20.000.000,-.

BACA JUGA:Petani Tertangkap Basah: Terlibat Kasus Pencurian Pipa Besi Pertamina

BACA JUGA:MIRIS! Ayah di Prabumulih Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Korban Disabilitas

“Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: