Satnarkoba Prabumulih Bongkar Jaringan Ganja Lintas Kabupaten: Tangkap Kurir BB 1 Kg Ganja

Satnarkoba Prabumulih Bongkar Jaringan Ganja Lintas Kabupaten: Tangkap Kurir BB 1 Kg Ganja--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Satnarkoba Polres Prabumulih terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran DNA penyalahgunaan narkotika di wilayah Hukum Prabumulih.
Baru - baru ini, Polres Prabumulih yang dipimpin Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Satnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si. membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram.
Nah, ungkap kasus peredaran ganja dan tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres di halaman Mapolres Prabumulih pada Rabu, 9 April 2025.
"Ungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkoba di sebuah bedeng di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Barat," ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Jonson.
BACA JUGA:Staf Ahli Walikota Prabumulih Terlibat Kecelakaan Usai Lebaran, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Rutan Kelas IIB Prabumulih Terima Bantuan Alat Kesehatan dari Pemkot
Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Lantas, pada Senin malam, 7 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, tim kepolisian berhasil menangkap seorang pria bernama Jonni Ferli (20), warga Dusun IV Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
"Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ganja seberat 1.131,3 gram yang telah dibungkus rapi, uang tunai sebesar Rp500 ribu yang digunakan sebagai ongkos transportasi, sebuah ponsel merek Realme untuk komunikasi, serta tas hitam merek Mobster yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut. Sepeda motor Honda Revo milik tersangka juga ikut diamankan," jelas Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan, ganja tersebut diambil tersangka dari seorang kenalan di wilayah Kabupaten Empat Lawang dan rencananya akan diantar ke daerah Lubai.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Berhasil Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Prabumulih
BACA JUGA:DPRD Prabumulih Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ 2024 dan Silpa APBD
"Tersangka dijanjikan bayaran sebesar Rp4 juta apabila berhasil mengantarkan ganja itu ke tujuan. Namun, sebelum misi selesai, tersangka berhasil kami tangkap. Saat diamankan, ia baru menerima pembayaran awal sebesar Rp500 ribu," tambah Bobby mengungkapkan bila berhasil tersangka akan menerima upah sebesar jutaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: