Libur Cuti Bersama, Disdukcapil Prabumulih Tetap Buka Pelayanan untuk Masyarakat

Libur Cuti Bersama, Disdukcapil Prabumulih Tetap Buka Pelayanan untuk Masyarakat

Disdukcapil Kota Prabumulih yang beralamat di Jalan Sudirman Kantor Walikota Tetap Buka dihari Libur-Foto : prabupos-

Libur Cuti Bersama, Disdukcapil Prabumulih Tetap Buka Pelayanan untuk Masyarakat 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Libur dan cuti bersama salam rangka Israj Miraj 1445 H, mulai 8 - 11 tak membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) lembur dan tak 'tutup toko'.

Disdukcapil Kota Prabumulih yang beralamat di Jalan Sudirman Kantor Walikota, tetap buka dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami tetap buka hingga selama libur dan cuti bersama hingga 11 Februari," kata Kepala Disdukcapil Haryadi SH MM.

Pelayanan kepada masyarakat dimulai pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB. Adapun pelayanan yang dibuka yakni, perekaman dan pencetakan KTP Elektronik (KTP El).

BACA JUGA:Lapang..! H + 1 Pemilu Petugas KPPS Langsung Terima Gaji

BACA JUGA:Harga 3 Jutaan! Oppo A79 5G HP Kelas Menengah dengan Chipset MediaTek Dimensity 6020

Kemudian pelayanan aktivitasi kependudukan digital (IKD) dan pembuatan Kartu Keluarga. "Syarat lengkap langsung di proses dan akan langsung selesai hari itu juga, tapi sekali lagi asalkan syaratnya lengkap," ujar Haryadi.

Disampaikannya, pelayanan di hari libur tersebut juga merupakan instruksi dari pusat. "Instruksi dari dirjen, agar untuk pelayanan kependudukan tetap buka," terangnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat menetapkan libur dan cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 855/2023, No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Adapun SKB itu ditandangani oleh 3 menteri, dan ditetapkan libur selama 4 hari yakni 8, 9, 10 dan 11 Februari 2024.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: