4 Sekawan Pencuri Tutup Tungku Karbonasi Bakal Puasa di Penjara, Kasusnya Sebabkan Kerugian Rp 300 Juta
4 Sekawan Pencuri Tutup Tungku Karbonasi Bakal Puasa di Penjara, Kasusnya Sebabkan Kerugian Rp 300 Juta --Foto: prabupos
Nah, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan para pelaku.
BACA JUGA:Ya Ampun! Oknum Mahasiswa di Prabumulih Terjerat Kasus Penipuan, Ditangkap di Simpang Penimur
Tim opsnal dipimpin Kanit Pidum Ipda Akbar Rafsanjani, langsung memburu komplotan pelaku yang sudah diketahui keberadaannya.
"2 orang pelaku yakni Tono dan Asep berhasil diitangkap saat berada di Jalan Bukit Lebar Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur
Kemudian pelaku lainnya Okto dan Fendi diibekuk saat berada di Jalan Kemala Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur," lanjutnya.
Tak hanya 4 sekawan, polisi juga mengamankan barang bukti (BB). Yakni 2 buah tabung elpiji 3 kilo.
1 buah tabung gas oksigen 60 kilo, 1 buah selang api pemotong, dan 1 buah kunci inggris.
BACA JUGA:Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasar Prabumulih Diringkus, Satu Pelaku Dibawah Umur
"Barang bukti sudah diamankan dan pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tukasnya untuk ancaman pidana 7 tahun.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: