Pinjam Motor tak Dikembalikan, Warga Wonosari Dilaporkan Juragan Kost, Terancam 4 Tahun Penjara

Pinjam Motor tak Dikembalikan, Warga Wonosari Dilaporkan Juragan Kost, Terancam 4 Tahun Penjara

Pinjam Motor tak Dikembalikan, Warga Wonosari Dilaporkan Juragan Kost, Terancam 4 Tahun Penjara --Foto: prabupos

"Karena perbuatan tersebut, pelaku kita jerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancamannya 4 tahun kurungan penjara," tukasnya.

BACA JUGA:Harga Bahan Pokok di Prabumulih Stabil, Pj Sekda Imbau Pedagang Jual Sembako Sesuai HET

Sementara itu, tersangka Angga tak mengelak saat ditangkap. Dengan wajah tertunduk lesu, ia mengakui perbuatannya tersebut.

"Iyo pak, minjam dak balikkan motor pak Kos," katanya singkat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: