Kesulitan Ekonomi, Mantan Karyawan Pabrik Sawit Nekat Jual Sabu di Prabumulih, Ditangkap Satresnarkoba
Kesulitan Ekonomi, Mantan Karyawan Pabrik Sawit Nekat Jual Sabu di Prabumulih, Ditangkap Satresnakoba di Tempat Ini--Foto: Prabupos
Kesulitan Ekonomi, Mantan Karyawan Pabrik Sawit Nekat Jual Sabu di Prabumulih, Ditangkap Satresnarkoba
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Berdalih kesulitan ekonomi untuk menghidupi keluarga, Denis Tirta (26) nekat menjalankan bisnis haram dengan menjual narkotika jenis sabu.
Warga Desa Desa Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali ini menjalankan bisnis haram tersebut di Kota Prabumulih, dan berhasil diciduk tim Satres Narkotika Polres Prabumulih beberapa waktu lalu.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk dalam press release, menuturkan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat.
Dalam laporan itu terungkap bahwa, sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Jalan Surip Gang Pagar Alam, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, sehingga membuat masyarakat resah.
BACA JUGA:Waduh! Gegara Gasak HP Milik IRT, Warga Gang Arena Prabumulih Kembali Masuk Jeruji Besi
BACA JUGA:Curi 2 Baterai Mobil Truk di Wilayah Polsek Prabumulih Barat, Ateng Diciduk Team Beruang Madu
Mendapat laporan itu, satnarkoba Polres Prabumulih bergerak cepat melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku pada Rabu, 18 April 2024 pukul 11.30 WIB di
"Pelaku berhasil ditangkap, serta barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis sabu seberat bruto 0,28 gram, 1 paket sedang narkotika jenis sabu seberat bruto 0,62 gram.
Kemudian 1 paket narkotika jenis ganja seberat bruto 0,85 gram, 2 plastik klip bening, 1 lembar kertas rokok, dan uang tunai senilai Rp 210 ribu," terang Kapolres.
Kepada petugas kepolisian, tersangka mengaku barang haram tersebut didapatnya dari warga Desa Panta Desa Kabupaten PALI.
BACA JUGA:Ya Ampun! Oknum Mahasiswa di Prabumulih Terjerat Kasus Penipuan, Ditangkap di Simpang Penimur
BACA JUGA:Tiga Bulan Pacaran dengan SU, Ini Motif Pelaku Rekam Video Syur Berlatar Hello Kitty
"Dari tersangka lain yakni Tir masih DPO. Dan dibelinya senilai Rp 1,2 juta," terang Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: