Curi 2 Baterai Mobil Truk di Wilayah Polsek Prabumulih Barat, Ateng Diciduk Team Beruang Madu

Curi 2 Baterai Mobil Truk di Wilayah Polsek Prabumulih Barat, Ateng Diciduk Team Beruang Madu

Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat berhasil meringkus Eko Zumroni alias Ateng--Foto: prabupos

Curi 2 Baterai Mobil Truk di Wilayah Polsek Prabumulih Barat, Ateng Diciduk Team Beruang Madu 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat berhasil meringkus Eko Zumroni alias Ateng (23) pelaku pencurian baterai mobil, pada 24 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku merupakan Warga Jalan Sepatu, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Sementara Korbannya yakni Budianto (41) warga Jalan Veteran, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

BACA JUGA:SEDIH! Pelajar di Kota Prabumulih Disekap, Nyaris jadi Korban Rudapaksa Dua ABG

BACA JUGA:Tak Punya Uang Penuhi Kebutuhan, Warga Majasari Prabumulih Rampas HP Karyawan Toko, Kini Nasibnya Begini

Adapun kronologi yang membuat pelaku berurusan dengan polisi bermula saat korban melapor ke Polsek Prabumulih Barat.

Dalam laporan itu, 2 buah baterai mobil truk miliknya hilang dicuri orang saat diparkir tak jauh dari rumahnya pada 22 Desember 2023 lalu.

Dalam laporannya, korban mengalami kerugian Rp2,6 juta. "Atas laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,"kata Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar didampingi Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Aipda Putran Agus Warsono, Senin 25 Desember 2023.

Selain mengamankan pelaku ke Polsek Prabumulih Barat, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 buah topi warna biru, 1 buah baju warna biru, 1 buah kunci pas 8 - 10 dan 2 buah baterai mobil. 

BACA JUGA:Tilap Uang Penjualan Sapi Milik Warga Karya Mulya, Warga Air Talas Meringkuk di Penjara

BACA JUGA:Tawuran Pelajar Live Kajari Prabumulih Geram : Kami Backup Habis Masalah Ini

"Atas perbuatannya pula, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan kasus pencurian dan pemberatan," ucapnya satu pelaku lainnya dalam DPO.

Pelaku Ateng mengakui perbuatannya, ia bahkan mengaku sudah 3 kali mencuri di wilayah Polsek Prabumulih Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: