Tikus Angin Tertangkap! Pelaku Pencurian Warung Diringkus Polisi
Tikus Angin Tertangkap! Pelaku Pencurian Warung Diringkus Polisi--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Seorang pria bernama Randi Saputra (22), yang diduga melakukan pencurian di warung milik Adi Irman, ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Prabumulih Barat pada Minggu, 6 Oktober 2024. Pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Randi, yang merupakan warga Desa Tanjung Telang, ditangkap di rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB, dua hari setelah insiden tersebut.
Kejadian bermula ketika Adi Irman pulang dari masjid setelah salat Subuh dan mendapati gembok warungnya rusak serta pintu sedikit terbuka. Setelah diperiksa, ia menemukan beberapa barang hilang, termasuk senapan angin, timbangan duduk berkapasitas 30 kg, dua dus mie instan merek Intermie, dan empat liter BBM jenis Pertalite.
Segera setelah itu, Adi melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Prabumulih Barat, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 05.10 WIB.
BACA JUGA:Tim Gabungan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Pipa Minyak di Prabumulih
BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Ingatkan Masyarakat Jauhi Narkotika : Jaga Anak - Anak Kita
Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, mengarahkan tim operasional yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Erwin ZR, untuk menyelidiki kasus ini.
“Tim segera bergerak berdasarkan laporan dari korban,” jelas Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, SIK MAP, melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat.
Dalam waktu singkat, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku setelah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. “Setelah mendapatkan informasi yang tepat mengenai keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penangkapan,” tambah Sijabat.
Randi ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Tanjung Telang dan kemudian dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses hukum. Barang bukti yang disita dari pelaku termasuk senapan angin, timbangan duduk, dan dua dus mie instan yang dilaporkan hilang.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Bertukar Sapi: Penangkapan Solihin Ungkap Kasus Sabu Terbesar Tahun Ini
BACA JUGA:Tak Jera! Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sabu-Sabu Seberat 14 Gram Disita
“Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Prabumulih Barat. Ia mengakui telah melakukan pencurian pada Jumat pagi ketika korban tidak ada,” jelas AKP Barisi Sijabat.
Kasus ini kini sedang dalam tahap penyidikan, dan pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: