Mantap! 3 Jabatan Kades di Kota Prabumulih Diperpanjang Otomatis hingga 2027
Mantap! 3 Jabatan Kades di Kota Prabumulih Diperpanjang Otomatis hingga 2027--Foto: Prabupos
"Kalau pensiun itu tergantung keuangan desa, karena dianggarkan di masing-masing desa," tukasnya.
Sebagai informasi, satu poin penting dari UU Desa adalah masa jabatan kepala desa yang bertambah.
DPR sepakat untuk mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: