Mantap! 3 Jabatan Kades di Kota Prabumulih Diperpanjang Otomatis hingga 2027

Mantap! 3 Jabatan Kades di Kota Prabumulih Diperpanjang Otomatis hingga 2027

Mantap! 3 Jabatan Kades di Kota Prabumulih Diperpanjang Otomatis hingga 2027--Foto: Prabupos

"Kalau pensiun itu tergantung keuangan desa, karena dianggarkan di masing-masing desa," tukasnya.

Sebagai informasi, satu poin penting dari UU Desa adalah masa jabatan kepala desa yang bertambah. 

DPR sepakat untuk mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: