Mantap! 3 Jabatan Kades di Kota Prabumulih Diperpanjang Otomatis hingga 2027

Mantap! 3 Jabatan Kades di Kota Prabumulih Diperpanjang Otomatis hingga 2027

Mantap! 3 Jabatan Kades di Kota Prabumulih Diperpanjang Otomatis hingga 2027--Foto: Prabupos

Mantap! 3 Jabatan Kades di Kota Prabumulih Diperpanjang Otomatis hingga 2027

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Kepala Desa di Kota Prabumulih sumringah. Betapa tidak, masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya hanya 6 tahun kini sah menjadi 8 tahun.

Nah, dengan demikian secara otomatis jabatan Kepala Desa akan diperpanjang. Bahkan di Kota Prabumulih, ada sejumlah Kepala Desa yang akan habis pada 2025 akan diperpanjang hingga 2027.

Hal itu mengacu pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa, yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lantas kepala desa apa saja yang akan habis pada 2025, dan akan diperpanjang hingga 2027?

BACA JUGA:Babak Baru Dugaan Malapraktik Oknum Bidan di Prabumulih, Terbukti Melanggar Pj Walikota Copot ZN dari Lurah

BACA JUGA:Ada OPM di Halaman Polsek Barat Prabumulih, Warga Ramai Berdatangan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kota Prabumulih, A Fauzan A SSTp MM menuturkan ada 3 Kepala Desa yang akan habis pada tahun 2025.

"Ada tiga desa yang habis habis masa jabatan pada bulan 12 2025," ucapnya kepada wartawan.

Tiga desa itu yakni desa Pangkul dan Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai serta Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT).

"Secara otomatis bisa langsung diperpanjang, dengan UU baru ini diperpanjang lagi 2 tahun," tuturnya.

BACA JUGA:DPRD Kota Prabumulih Gelar Reses di Tiga Dapil, Didominasi Usulan Pembangunan Fisik

BACA JUGA:Pj Wako Prabumulih Turunkan Tim, Selidiki Kasus Oknum Bidan yang Diduga Malapraktik

Lantas, apakah kepala desa juga akan mendapat tunjangan pensiun? Menurut Fauzan hal itu tergantung dengan keuangan masing-masing desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: