Pengembalian Formulir Calon Kada di Prabumulih Tutup 29 Mei

Pengembalian Formulir Calon Kada di Prabumulih Tutup 29 Mei

Pengembalian Formulir Calon Kada di Prabumulih Tutup 29 Mei--Foto: Prabupos

Pengembalian Formulir Calon Kada di Prabumulih Tutup 29 Mei 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Batas waktu pengembalian formulir pendaftaran bakal calon Wako Wawako Prabumulih di DPC Demokrat tinggal menghitung hari.

Adapun batas akhir pendaftaran tersebut yakni pada 29 Mei 2024 mendatang.

Ketua DPC Demokrat Prabumulih, Deni Victoria SH MSi melalui Sekretaris, Wedi Saputra SE menuturkan pihaknya telah membuka penjaringan sejak anggal 24 April hingga 20 Mei 2024.

"Untuk pengembalian berkas mulai 21 Mei hingga 29 Mei 2024, jadi batas akhirnya 29 Mei," katanya.

BACA JUGA:Innalilahi, Bulan Mei 2 Warga Prabumulih Meninggal Ditabrak KA Babaranjang, Ini Imbauan KAI

BACA JUGA:Sering Mengamuk dan Pecahkan Kaca, Dinsos Prabumulih Bawa ODGJ asal Majasari ke RSJ

Sejak pendaftaran sudah banyak bakal calon yang mengambil formulir yakni  Ir Suryanti Ngesti Rahayu Ridho, dr Murwani Emasrissa Ridho.

Kemudian Deni Victoria, Syamdakir, Idham Tergun, Hartono Hamid, Frangky, Alfa Sujatmiko, Andriansyah Fikri, Cak Arlan, Harun Al Rasyid, dr Rika Novelina, dr Asri dan dr Adit.

Sementara yang sudah mengembalikan diantaranya, Idham Tergun, Syamdakir, H Arlan, Ir Hj Suryani Rahayu Ngesti Ridho, Dr Hj Rika Novalina Sungudi SH MKn dan terbaru H Hartono Hamid.

Seperi diketahui pendaftaran bacawako dan bacawawako untuk Pilkada 2024 di Prabumulih ini tidak dipungut biaya alias gratis. Pendaftaran juga berlaku bagi kader, maupun non-kader Partai Demokrat Prabumulih. 

BACA JUGA:Sungai Lematang Meluap, Rumah Warga di Kelurahan Payuputat Prabumulih Terendam

BACA JUGA:Kisah Pilu Darman Warga Sungai Medang, Januari Rumah Dilalap Api, Kini Anaknya Meninggal Dilindas Ular Besi

Syaratnya, calon pendaftar hanya perlu membawa KTP dan ijazah terakhir yang sudah dilegalisir. Serta harus melampirkan hasil survei.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: