Pj Walikota Prabumulih Larang Kepala Dinas Dinas Luar, Ini Alasannya

Pj Walikota Prabumulih Larang Kepala Dinas Dinas Luar, Ini Alasannya

Pj Walikota Prabumulih Larang Kepala Dinas Dinas Luar, Ini Alasannya--Foto: Prabupos

Pj Walikota Prabumulih Larang Kepala Dinas Dinas Luar, Ini Alasannya 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Penjabat Walikota Prabumulih H Elman ST MM, melarang Kepala Dinas atau Kepala Organisasi Daerah (OPD) untuk Dinas Luar (DL)

Larangan tersebut, mengingat saat ini akan dilakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025, oleh Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih.

"Saat pembahasan KUA PPAS, OPD kita dilarang ke luar (dinas luar, red)," tegas Elman belum lama ini.

Dengan demikian kata dia, seluruh kepala dinas hingga bawahannya wajib hadir dalam pembahasan tersebut. "Kepala dinas, sekretaris, kepala bidang wajib datang. Kita saling diskusi dengan mitra - mitra komisi," ucapnya.

BACA JUGA:Persiapan Pilkada, Kapolres Cek Kesiapan Kendaraan : Perkuat Patroli Dialogis di Kota Prabumulih

BACA JUGA:Kelurahan Gunung Ibul Tak Punya Lahan untuk Menempatkan Kontainer Sampah

Elman menyampaikan Nilai KUA PPAS APBD tahun 2025 Kota Prabumulih mencapai Rp1,172 triliun termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK).  

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Prabumulih Sutarno SE MIKom menyampaikan, setelah menerima KUA PPAS dari Pemkot Prabumulih, langsung akan dibahas dalam rapat banggar.."Nanti akan memanggil mitra - mitra, pembahasan ini harus selesai tepat waktu," tuturnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025.

KUA PPAS tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Walikota Prabumulih H Elman ST MM, di ruang rapat banggar, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih Sutarno SE MIKom, Selasa 16 Juli 2024.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih, Dorong Kepatuhan Badan Usaha

BACA JUGA:Isi Waktu di Madinah, Jemaah Haji Prabumulih Kunjungan ke Percetakan Al Quran

Namun ada yang berbeda dalam penyerahan KUA PPAS 2025 ini. Dimana ada perubahan dari tahun sebelumnya, yakni dilakukan penandatanganan Pakta Integritas antara Pemkot dan DPRD Prabumulih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: