Gegara Ini Rian Meringkuk di Bui, Auto Tak Rayakan HUT RI

Gegara Ini Rian Meringkuk di Bui, Auto Tak Rayakan HUT RI

Gegara Ini Rian Meringkuk di Bui, Auto Tak Rayakan HUT RI--ist

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID -  Rian Apriyanto (36) tak bisa merayakan HUT Kemerdekaan RI ke - 79 lantaran tengah meringkuk di sel tahanan.

Warga Jalan Alipatan Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih ini, ditangkap team opsnal beruang madu Polsek Barat karena telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.

Pelaku melakukan aksi pencurian dengan membongkar lemari kantin milik korban Amy Pramita (35) di di kantin di dalam komplek pertamina Kelurahan Mutang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih pada 10 Agustus 2024.

Dari aksinya itu, pelaku yang merupakan buruh ini berhasil membawa  1 unit tabung gas ukuran 3Kg, 1 unit kompor gas merk RINNAI, Regulator merk Quantum, wajan granit merk bolde.

BACA JUGA:Bongkar Rumah, Sendi Rayakan 17 Agustus di Tahanan: BB Meja Batu hingga AC Diamankan Polres Prabumulih

BACA JUGA:Kena Hipnotis, Emas 24 Suku Milik Warga jalan Arimbi Prabumulih Dibawa Dua Pelaku, Begini Kronologinya

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar menuturkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melapor ke Polsek Prabumulih Barat.

"Sejumlah barang korban seperti peralatan dapur kemudian pelaku mengambil 1 unit tabung gas ukuran 3Kg, 1 unit kompor gas merk RINNAI, Regulator merk Quantum, wajan granit merk bolde dibawa pelaku," kata Kapolsek.

Adapun kronologi kejadian, pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel grandel besi lemari. "Lemari tempat penyimpanan alat masak di kantin dicongkel dengan grandel besi," ungkapnya.

Setelah menerima laporan korban, team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan. Hingga diketahui, jika pelakunya adalah Rian Apriyanto.

BACA JUGA:Duh...Hendak Potong Rambut di Salon, ASN Prabumulih Dianiaya Pakai Parang : Telinga Luka 5 Jahitan

BACA JUGA:Nyaris Babak Belur Diamuk Massa, Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih Langsung Dikandangkan Tim Opsnal Berua

Hingga akhirnya diketahui pula keberadaan pelaku. Dan berhasil diamankan tanpa perlawanan. "Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya," ucap Kapolsek.

Bahkan diketahui pelaku sudah sering beraksi di 5 lokasi berbeda. "Pelaku sudah melakukan pencurian di 5 TKP yang berbeda," tukasnya mengatakan tersangka dijerat pasal 363 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: