Aksi Cepat Tim Gabungan: Pelaku Pencurian Kambing Ditangkap di Prabumulih
Aksi Cepat Tim Gabungan: Pelaku Pencurian Kambing Ditangkap di Prabumulih--Foto: Prabupos
Pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan kini harus menanggung akibat dari yang ia perbuat.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Ya Ampun! Simpan Senjata Rakitan, Warga Muara Enim Lebaran Haji di Bui
BACA JUGA:Alasan Jenguk Nenek di RS, Warga Prabujaya Prabumulih Gelapkan Motor Milik Temannya, Ini Tampangnya
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun, menurut Sijabat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: