OJK Tindak Tegas Judi Online, 6.400 Rekening Diblokir

OJK Tindak Tegas Judi Online, 6.400 Rekening Diblokir

OJK Tindak Tegas Judi Online, 6.400 Rekening Diblokir--ist

Salah satu tantangan terbesar adalah penggunaan identitas palsu atau hasil jual beli rekening.

"Rekening yang kami blokir adalah yang digunakan di situs judi online," ungkapnya. Kasus jual beli rekening yang meningkat juga menyulitkan pihak berwenang dalam melacak pemilik rekening yang sebenarnya.

"Jarang sekali kami mendapatkan keluhan dari masyarakat mengenai pemblokiran rekening mereka, sehingga proses investigasi menjadi lebih rumit," ujar Deden.

BACA JUGA:IKN Hadapi Era Baru: Kantor Presiden Rampung dan Jokowi Mulai Berkantor

BACA JUGA:Beragam Fakta Unik Suriname, Negara Dengan Bahasa Jawa di Benua Amerika

Lebih lanjut, Deden menjelaskan bahwa OJK bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menentukan apakah dana dalam rekening yang diblokir dapat disita oleh negara.

 "Kami tidak dapat mengambil tindakan hukum secara langsung di luar lembaga keuangan, tetapi kami berkolaborasi untuk memantau aliran dana yang mencurigakan," tegasnya.

OJK berharap lembaga keuangan dapat terus mengembangkan sistem deteksi dini terhadap transaksi mencurigakan untuk mempersempit ruang gerak pelaku perjudian online.

"Dengan sistem deteksi yang lebih baik, kami dapat menangani laporan keuangan yang mencurigakan lebih cepat dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat," kata Deden.

BACA JUGA:IKN Hadapi Era Baru: Kantor Presiden Rampung dan Jokowi Mulai Berkantor

BACA JUGA:Beragam Fakta Unik Suriname, Negara Dengan Bahasa Jawa di Benua Amerika

Kolaborasi antara OJK, lembaga keuangan, dan pihak terkait diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum, serta memutus aliran dana yang mendukung aktivitas ilegal ini, sambil memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: