OJK Tindak Tegas Judi Online, 6.400 Rekening Diblokir
OJK Tindak Tegas Judi Online, 6.400 Rekening Diblokir--ist
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring sebagai bagian dari upaya serius untuk menanggulangi masalah ini di Indonesia.
Langkah ini diambil untuk memantau aliran dana yang berkaitan dengan perjudian online dan merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk menangani isu tersebut.
Deden Firman Hendarsyah, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening ini adalah langkah awal dari pendekatan yang lebih luas.
Ia meminta lembaga perbankan untuk menyelidiki rekening yang dicurigai secara mendalam.
BACA JUGA:5 Cara Ampuh Mengembalikan Kecerahan Sepatu Putih, Auto Kinclong Seperti Baru
"Dalam hal terdapat laporan mengenai aktivitas keuangan yang mencurigakan, kami meminta bank untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap rekening-rekening tersebut.
Selain itu, transaksi dari rekening yang terindikasi juga dapat dihentikan sementara," jelas Deden dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) pada Senin, 19 Agustus 2024.
Deden menambahkan bahwa OJK menerapkan dua pendekatan utama dalam mengatasi perjudian online: pencegahan dan penegakan hukum.
Edukasi dan perlindungan konsumen merupakan langkah awal untuk meningkatkan kesadaran tentang risiko perjudian daring.
BACA JUGA:Senang Diusung PKS, Anies Baswedan: Maju Kotanya Bahagia Warganya
"Kami juga mengimbau lembaga keuangan untuk meningkatkan kewaspadaan dan terus memperbaiki sistem deteksi terhadap transaksi yang mencurigakan," tambahnya.
Deden juga menyoroti bahwa pemblokiran ini mencakup tidak hanya rekening individu, tetapi juga institusi yang terlibat dalam perjudian online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: