Pengedar Narkoba Bertukar Sapi: Penangkapan Solihin Ungkap Kasus Sabu Terbesar Tahun Ini
Pengedar narkoba barter sapi--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Tindakan tak terduga dilakukan oleh Solihin, seorang penduduk Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pengedar narkoba ini berani melakukan barter dengan menukar enam ekor sapi untuk mendapatkan sabu-sabu seberat 40 gram yang bernilai sekitar Rp 24 juta. Tragisnya, narkoba yang didapat dari barter tersebut direncanakan untuk dijual di Kota Prabumulih.
Mirisnya sapi tersebut merupakan milik orang lain, yang dipercayakan oleh tuannya untuk dirawat dan dipelihara oleh pelaku.
Beruntung aksi penjualan sabu yang bisa merusak generasi muda ini berhasil digagalkan aparat kepolisian.
BACA JUGA:Gagalkan Operasi BBM Ilegal: Satgas Prabumulih Sita 8.000 Liter dalam Waktu Singkat
BACA JUGA:Terciduk Bongkar Muat BBM Subsidi Jenis Solar, Sopir Diamankan Satreskrim Polres Prabumulih
Solihin yang merupakan residivis atas kasus serupa ini ditangkap di penginapan Rahayu, Jalan Veteran, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih pada pada Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 22.00 WIB.
Penangkapan ini dipimpin AKP Jhonson setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, didampingi Kasatresnarkoba AKP Jhonson dan Kanit Idik 1 Aiptu Suripto SH, menjelaskan bahwa tersangka merupakan seorang pengedar dan penangkapan ini berawal dari laporan warga mengenai dugaan peredaran narkoba.
“Tersangka statusnya pengedar, kami menerima informasi mengenai aktivitas narkoba di area tersebut dan segera melakukan penyelidikan,” kata AKBP Endro saat konferensi pers, Senin 26 Agustus 2024.
BACA JUGA:Buron 2 Tahun, Pencuri Pipa Besi PT Pertamina Diterkam Tim Macan Polsek RKT di Kebun Karet
BACA JUGA:Miris! Pelajar di Kota Prabumulih Terlibat Aksi Pencurian, Kini Meringkuk di Sel Tahanan
Penggerebekan dilakukan di penginapan Rahayu, tempat Solihin berada. Dalam penangkapan itu, tim berhasil menyita barang bukti berupa 40 gram sabu-sabu yang dikemas dalam sebelas paket, termasuk tiga paket besar, tujuh paket sedang, dan satu paket kecil, serta satu pirek kaca berisi sabu seberat 1,29 gram.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan adalah alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, plastik klip bening, ponsel, tas selempang, dan plastik asoi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: