Konsultan Asal Aceh Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 32 Juta; Pelaku Ditangkap Tim Opsnal Polsek Barat
Konsultan Asal Aceh Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 32 Juta; Pelaku Ditangkap Tim Opsnal Polsek Barat --Foto: Prabupos
Namun, tidak lama setelah transfer, pelaku menghubungi korban lagi, mengklaim jumlah uang yang ditransfer salah dan meminta tambahan Rp 15.000.000 dengan janji akan dikembalikan dalam waktu satu jam.
Setelah tambahan transfer dilakukan, pelaku tidak memenuhi janjinya, dan korban akhirnya melapor ke polisi. "Tersangka kini dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: