Penipuan Berkedok Bisnis, Polsek Prabumulih Timur Ungkap Kerugian Rp 125 Juta

Penipuan Berkedok Bisnis, Polsek Prabumulih Timur Ungkap Kerugian Rp 125 Juta

Penipuan Berkedok Bisnis, Polsek Prabumulih Timur Ungkap Kerugian Rp 125 Juta--Foto: Prabupos

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Tim Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap sebuah kasus penipuan yang berkedok bisnis, dengan total kerugian mencapai Rp 125.000.000.

Pelaku, yang diketahui bernama M Faisal H (45), seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Pustaka Kencana, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti di Mapolsek Prabumulih Timur.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH MSi, menjelaskan bahwa penipuan ini terjadi pada Rabu, 27 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. 

Lokasi kejadian berada di Jalan Jendral Sudirman No. 3 AC, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, dengan PT Taisan Sentosa Sejahtera sebagai pihak yang menjadi korban.

BACA JUGA:Polsek Prabumulih Timur Gagalkan Pencurian Handphone, Tersangka Ditangkap Berkat Rekaman CCTV

BACA JUGA:Konsultan Asal Aceh Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 32 Juta; Pelaku Ditangkap Tim Opsnal Polsek Barat

Modus penipuan ini bermula ketika pelaku yang menjabat sebagai Manager Bisnis Development di PT Miniso Lifestyle Trading Indonesia (MLTI), mengajukan proposal penyewaan sebuah ruko kepada PT Taisan. Berdasarkan informasi yang diterima, kedua perusahaan tersebut memiliki hubungan kontraktual, di mana PT Taisan berperan sebagai pemodal dan PT MLTI sebagai pengelola.

"Pelaku mengajukan sebuah proposal penyewaan ruko dan meyakinkan pihak PT Taisan dengan menawarkan harga sewa dan potensi keuntungan yang sangat menarik melalui percakapan daring. Pelaku menggunakan bahasa yang sangat meyakinkan, sehingga pihak PT Taisan akhirnya menyetujui dan mentransfer dana sebesar Rp 540.000.000, ditambah pajak PPh 10% sebesar Rp 60.000.000," ujar Kapolsek, Jumat (8/11).

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa harga sewa yang diajukan pelaku ternyata tidak sesuai dengan kenyataan dan informasi yang diberikan adalah palsu. Akibatnya, PT Taisan mengalami kerugian sebesar Rp 125.000.000.

Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. 

BACA JUGA:Pemuda Prabumulih Ditangkap Kasus Pencurian Handphone, Berakhir di Penjara

BACA JUGA:Tak Jera! Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sabu-Sabu Seberat 14 Gram Disita

Pelaku, yang awalnya dipanggil dua kali sebagai saksi, tidak memenuhi panggilan polisi. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan upaya paksa untuk membawa pelaku yang bersembunyi di Kota Tangerang Selatan.

Kapolsek menambahkan bahwa setelah melalui gelar perkara dan memeriksa dua alat bukti yang cukup, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: