Pencuri Kendaraan Bermotor Ditangkap, Polres Prabumulih Ungkap Rencana Jitu Pelaku

Pencuri Kendaraan Bermotor Ditangkap, Polres Prabumulih Ungkap Rencana Jitu Pelaku

Pencuri Kendaraan Bermotor Ditangkap, Polres Prabumulih Ungkap Rencana Jitu Pelaku--Foto: Prabupos

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan sepeda motor Honda Beat yang dicuri, yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. Selain sepeda motor, beberapa barang lain yang terkait dengan pencurian juga disita.

AKP Herli Setiawan menyatakan bahwa Eko akan dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA:Edarkan Sabu di Prabumulih, Duda Asal Muara Enim Terancam Hukuman Seumur Hidup

BACA JUGA:Tak Patut Ditiru! Pecatan Briptu Jadi Kurir Sabu: Kasus Narkoba di Baturaja

"Pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun," tegasnya.

Saat ini, Eko masih ditahan di Mapolres Prabumulih dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan Eko dalam kasus pencurian lain atau jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan di lingkungan sekitar.

Kepolisian mengimbau warga untuk memperkuat sistem keamanan rumah dan melaporkan aktivitas mencurigakan. "Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban," kata AKP Herli Setiawan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: