Edarkan Sabu di Prabumulih, Duda Asal Muara Enim Terancam Hukuman Seumur Hidup

Edarkan Sabu di Prabumulih, Duda Asal Muara Enim Terancam Hukuman Seumur Hidup

Edarkan Sabu di Prabumulih, Duda Asal Muara Enim Terancam Hukuman Seumur Hidup--Foto: Prabupos

Edarkan Sabu di Prabumulih, Duda Asal Muara Enim Terancam Hukuman Seumur Hidup 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Suryadi (49) seorang Duda asal Kabupaten Muara Enim, diringkus oleh Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih.

Tersangka Suryadi diringkus Petugas Kepolisian saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Kemuning, Gang Sungai Rotan, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Senin 22 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan Warga Desa Bitis, Kecamatan Gelumbang ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba Polres Prabumulih mengenai adanya transaksi Narkoba di wilayah Hukum Polres Prabumulih.

"Petugas Satresnarkoba kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan, kemudian tim langsung melakukan penyergapan dan menangkap pelaku berinisial SY," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, didampingi Kanit Idik Satresnarkoba, Aiptu Suripto.

BACA JUGA:Ribut dengan Istri, Penjual Nasi Goreng di Kota Prabumulih Cari Pelampiasan dengan Pesta Sabu

BACA JUGA:Tak Terima Pindah Tempat Kerja, Tukang Bangunan Meninggal Usai Ditusuk

Dari hasil penyergapan tersebut, kata Kapolres, petugas Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkoba dengan berat bruto 2,47 gram yang disimpan di saku celana belakang sebelah kiri tersangka. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. 

"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjual penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," lanjut Kapolres menambahkan tersangka terancam pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar.

Sementara itu, Suryadi saat dibincangi koran ini mengatakan sudah satu tahun menjadi pengedar narkoba tepatnya pada Tahun 2023 lalu. "Untungnya lima ratus ribu pak, ngambek setiap bulan sekali," terangnya.

BACA JUGA:Pinjam Motor tak Dikembalikan, Warga Wonosari Dilaporkan Juragan Kost, Terancam 4 Tahun Penjara

BACA JUGA:Buron 2 Tahun, Pencuri Pipa Besi PT Pertamina Diterkam Tim Macan Polsek RKT di Kebun Karet

Suryadi beralasan terpaksa menjadi pengedar narkoba lantaran penghasilannya sebagai petani karet tidak dapat mencukupi kebutuhan rumah tangga. Apalagi dirinya tak lagi memiliki istri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: