Polres Prabumulih Tangkap Bandar Sabu Menjelang Nataru, 18 Paket Sabu Disita

Polres Prabumulih Tangkap Bandar Sabu Menjelang Nataru, 18 Paket Sabu Disita--ist
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Menyambut perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengamankan seorang pria bernama Robal Nur Rohim (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Robal, warga Jalan Jambat Akar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, ditangkap oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Rudi Hartono SH, selaku KBO. Penangkapan terjadi pada Kamis malam, 19 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Alipatan, Kelurahan Mangga Besar.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian tentang adanya transaksi narkoba yang mencurigakan di lokasi tersebut.
"Informasi yang kami terima mengindikasikan adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Alipatan," ujar Sijabat pada Minggu, 22 Desember 2024. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Ungkap Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Diamankan
BACA JUGA:PNS Prabumulih Jadi Korban Penipuan Mobil, Uang Muka Rp 100 Juta Melayang
Tim kepolisian melakukan pengamatan intensif terhadap aktivitas di sekitar lokasi yang dilaporkan. Setelah memperoleh bukti yang cukup, petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap pelaku.
Saat penangkapan, Robal sempat membuang sebuah bungkusan yang kemudian diketahui berisi narkoba jenis sabu-sabu.
"Dengan disaksikan oleh warga setempat, petugas melakukan penggeledahan dan meminta pelaku untuk mengambil barang yang dibuangnya," jelas Sijabat.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 18 paket sabu-sabu dengan total berat 2,85 gram, sebuah ponsel merk Vivo, dan uang tunai sebesar Rp250.000.
BACA JUGA:Penangkapan Pelaku Pencurian Trafo, Kerugian Rp 20 Juta Terungkap
BACA JUGA:PNS Prabumulih Jadi Korban Penipuan Mobil, Uang Muka Rp 100 Juta Melayang
Usai ditangkap, Robal dibawa ke Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penyidikan, ia mengaku bahwa narkoba tersebut adalah milik seorang pria berinisial KI, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan dititipkan padanya untuk dijual.
Berdasarkan hasil penyidikan, Robal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: