Capaian Membanggakan! Prabumulih Melampaui Target Nasional dalam KIA

Capaian Membanggakan! Prabumulih Melampaui Target Nasional dalam KIA

Capaian Membanggakan! Prabumulih Melampaui Target Nasional dalam KIA--Foto: Prabupos

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Prabumulih telah berhasil mencetak dan mendistribusikan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada 58% dari total 35.903 KIA yang ditargetkan di wilayah ini.

Capaian tersebut tercatat hingga September 2024. Kepala Disdukcapil, Haryadi, menyatakan, "Kami bersyukur, karena penyerahan KIA kepada masyarakat Prabumulih telah melampaui target yang ditetapkan secara nasional," ungkapnya pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Haryadi menjelaskan bahwa distribusi KIA dilakukan melalui berbagai institusi pendidikan. Mengingat KIA diperuntukkan bagi anak di bawah 17 tahun, tahun ini Disdukcapil lebih fokus pada siswa kelas 6 SD dan kelas 3 SMP, yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.

"Anak-anak di kelas 7 dan kelas 3 SMP menjadi prioritas kami, dan KIA akan diantarkan langsung ke sekolah-sekolah mereka," jelasnya.

BACA JUGA:Wujudkan Semangat HUT Prabumulih, Pj Wako Ajak Masyarakat Pasang Umbul-Umbul

BACA JUGA:Kegiatan Sambang Satkamling: Memperkuat Hubungan Polri dan Masyarakat

Diketahui bahwa proses pembuatan KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dikenakan biaya, sehingga masyarakat dapat langsung mengunjungi kantor Disdukcapil yang terletak di samping kantor DPRD Kota Prabumulih.

KIA terdiri dari dua kategori: untuk anak usia 0 hingga 5 tahun dan untuk anak usia 5 hingga 17 tahun kurang satu hari. Syarat-syarat yang diperlukan oleh orang tua untuk membuat KIA bervariasi sesuai usia anak. Untuk bayi baru lahir, KIA dapat diterbitkan bersamaan dengan akta kelahiran.

Masa berlaku KIA untuk anak di bawah 5 tahun akan berakhir ketika mereka mencapai usia 5 tahun. Sementara bagi anak di atas 5 tahun, KIA akan berlaku hingga mereka berusia 17 tahun kurang satu hari. Setelah anak berulang tahun yang ke-17, KIA otomatis akan berubah menjadi KTP.

Syarat pengurusan KIA, baik secara offline maupun online, tetap sama. Dokumen yang perlu disiapkan mencakup fotokopi akta kelahiran, fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua, fotokopi akta nikah atau akta perkawinan orang tua, serta foto berukuran 3x4 untuk anak yang berusia di atas 5 tahun.

BACA JUGA:Inovasi Pertanian, Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dari Gedebong Pisang

BACA JUGA:Tiga Pasangan Calon Siap Berkompetisi di Pilkada Prabumulih 2024, Nomor Urut Sudah Ditentukan!

"Untuk pencetakan KIA, kami kadang melakukannya di sekolah jika jumlahnya tidak terlalu banyak. Namun, calon penerima harus mengajukan berkas terlebih dahulu agar kami dapat memproses data sebelum pencetakan," tambahnya.

Haryadi berharap bahwa jumlah KIA yang terdistribusi di Kota Prabumulih tahun ini dapat meningkat lebih jauh dari angka yang telah dicapai saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: