Detik-Detik Penangkapan Pelaku Pencurian Motor di Prabumulih

Detik-Detik Penangkapan Pelaku Pencurian Motor di Prabumulih

Detik-Detik Penangkapan Pelaku Pencurian Motor di Prabumulih--Foto: Prabupos

“Kami senang bisa mengembalikan barang bukti kepada korban,” kata AKP Barisi Sijabat. Ia menambahkan bahwa Irwansyah akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: