Delapan Bulan Buron, Pelaku Pencurian Ponsel Akhirnya Ditangkap

Delapan Bulan Buron, Pelaku Pencurian Ponsel Akhirnya Ditangkap

Delapan Bulan Buron, Pelaku Pencurian Ponsel Akhirnya Ditangkap--Foto: Prabupos

Penangkapan ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam menanggulangi kejahatan di wilayah Prabumulih.

Setelah penangkapan, Rizki dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Kasi Humas Polsek menegaskan bahwa Rizki akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: