Tantangan Netralitas ASN: Kemenag Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
Tantangan Netralitas ASN: Kemenag Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar--ist
Widad menambahkan bahwa laporan mereka mencakup ASN dari Dinas Kehutanan, Dinas Sosial, dan BUMD PT SEG. Laporan ini telah diterima oleh Bawaslu Sumsel untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Komisioner Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, melaporkan bahwa hingga Jumat sore, mereka telah menerima 25 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah di wilayah Sumsel.
BACA JUGA:Viral! Pencuri Pakaian di Palembang Terekam CCTV, Pelaku Gunakan Sarung sebagai Topeng
Sebanyak 20 laporan berkaitan dengan pemilihan bupati dan wali kota, sedangkan 4 laporan berhubungan dengan pemilihan gubernur. Terdapat juga temuan mengenai ketidaknetralan ASN yang saat ini sedang diproses.
Bawaslu Sumsel tengah menilai semua laporan untuk menilai kelayakan materiil dan formil. Apabila ada bukti yang cukup, kasus-kasus tersebut akan dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk langkah selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: